Tak Kunjung
Diberi SK, Djan Faridz Ancam Lapor Jokowi
Ketua Umum PPP, Djan Faridz yang terpilih di Muktamar Jakarta
JAKARTA,
(MITRA BANGSA NEWS) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mengancam akan melaporkan Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu
terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP.
Menurut dia, kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinannya. Hal itu berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Muktamar PPP di Surabaya tidak sah. Namun hingga saat ini, Yasonna belum menerbitkan SK kepengurusan Djan Faridz Cs.
"Kita akan laporkan ke presiden kalau sampai 2 teguran dari PTUN dan PN Jakpus sudah keluar, dan beliau (Yasonna) masih bersikeras tidak mengeluarkan pengesahan Muktamar Jakarta," ujar Djan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 22 Desember 2015.
Namun sebelum mengadukan persoalan itu ke Jokowi, kata Djan, pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat ke PTUN dan PN Jakarta Pusat. Langkah itu dilakukan, agar PTUN dan PN Jakpus menegur Menkumham untuk segera menindaklanjuti putusan MA.
Menurut dia, kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinannya. Hal itu berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Muktamar PPP di Surabaya tidak sah. Namun hingga saat ini, Yasonna belum menerbitkan SK kepengurusan Djan Faridz Cs.
"Kita akan laporkan ke presiden kalau sampai 2 teguran dari PTUN dan PN Jakpus sudah keluar, dan beliau (Yasonna) masih bersikeras tidak mengeluarkan pengesahan Muktamar Jakarta," ujar Djan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 22 Desember 2015.
Namun sebelum mengadukan persoalan itu ke Jokowi, kata Djan, pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat ke PTUN dan PN Jakarta Pusat. Langkah itu dilakukan, agar PTUN dan PN Jakpus menegur Menkumham untuk segera menindaklanjuti putusan MA.
"Nah
kalau teguran dari PTUN dan PN Jakpus
sudah keluar, dan beliau (Yasonna) belum juga mematuhi keputusan MA, berarti
jabatan beliau luar biasa tingginya di atas Bapak Presiden, karena kebal
hukum," kata dia.
Karena itu Djan mendesak agar Jokowi memberikan sanksi terhadap menteri yang dianggap tidak menghormati hukum. Sebab, dengan keluarnya putusan MA, seharusnya Menkumham langsung mengeluarkan SK untuk Djan Faridz dan menganulir SK untuk Romahurmuzy alias Romi yang terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.
Djan mengungkapkan pernah bertemu langsung dengan Yasonna terkait dualisme kepemimpinan PPP ini. Menurut dia, secara pribadi Yasonna merespons positif persoalan tersebut dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.
"Sudah pernah bertemu beliau (Yasonna). Secara pribadi respon beliau baik, positif. Tapi yang negatifnya, tanda tangannya (SK kepengurusan PPP) yang belum," ucap Djan.
Karena itu Djan mendesak agar Jokowi memberikan sanksi terhadap menteri yang dianggap tidak menghormati hukum. Sebab, dengan keluarnya putusan MA, seharusnya Menkumham langsung mengeluarkan SK untuk Djan Faridz dan menganulir SK untuk Romahurmuzy alias Romi yang terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.
Djan mengungkapkan pernah bertemu langsung dengan Yasonna terkait dualisme kepemimpinan PPP ini. Menurut dia, secara pribadi Yasonna merespons positif persoalan tersebut dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.
"Sudah pernah bertemu beliau (Yasonna). Secara pribadi respon beliau baik, positif. Tapi yang negatifnya, tanda tangannya (SK kepengurusan PPP) yang belum," ucap Djan.
Catut Jabatan, Romi Dipolisikan
Ketua
Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi Bareskrim
Mabes Polri. Dia melaporkan Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuzy
alias Romi terkait pencatutan jabatan di partai berlambang Kakbah itu.
Djan tidak terima Romi mengirimkan surat protes ke pimpinan DPR dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP PPP. Padahal menurut Djan, jabatan tersebut telah digugurkan melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA). Romi pun dilaporkan dengan pasal pemalsuan.
"Jadi kunjungan saya ke Mabes Polri ini untuk melaporkan pemalsuan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Romahurmuziy (Romi) yang mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan," ujar Djan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
"Di mana beliau membuat surat kepada Ketua DPR dan menyatakan serta memprotes atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Fraksi PPP di DPR," imbuh dia.
Djan tidak terima Romi mengirimkan surat protes ke pimpinan DPR dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP PPP. Padahal menurut Djan, jabatan tersebut telah digugurkan melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA). Romi pun dilaporkan dengan pasal pemalsuan.
"Jadi kunjungan saya ke Mabes Polri ini untuk melaporkan pemalsuan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Romahurmuziy (Romi) yang mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan," ujar Djan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
"Di mana beliau membuat surat kepada Ketua DPR dan menyatakan serta memprotes atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Fraksi PPP di DPR," imbuh dia.
Selain
Romahurmuziy, Sekjen DPP PPP versi
Muktamar Surabaya Aunur Rofiq juga dilaporkan karena sama-sama mencatut jabatan
dan menandatangani surat protes tersebut. Keduanya dituding melakukan perbuatan
pidana pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP.
"Nah berdasarkan keputusan yang inkrach dan berlaku kepada siapapun, Romi telah melakukan tindak pidana pemalsuan karena menggunakan nama PPP secara tidak sah," ucap Djan.
"Karena sejak putusan MA keluar, sejak itulah yang berhak menggunakan nama PPP hanya kubu Muktamar Jakarta yang diketuai oleh Djan Faridz dan Sekjennya saudara Dimiyati," lanjut dia.
Djan dan pengacaranya tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Djan baru keluar dari Kantor Bareskrim sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan yang cukup lama itu, kata Djan, karena pihaknya harus menunjukkan sejumlah bukti, seperti surat putusan MA dan juga surat protes yang ditulis Romi. "Ini memang agak panjang karena saya harus buktikan keputusan yang ada di MA," ungkap Djan.
Laporan tersebut telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/1428/XII/2015/Bareskrim tertanggal 22 Desember 2015.
DPP PPP versi Muktamar Surabaya melayangkan mosi tidak percaya kepada Setya Novanto saat masih menjabat sebagai Ketua DPR. Surat protes tersebut dibuat terkait pergantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP. Selain itu juga soal perombakan kepemimpinan Fraksi PPP di DPR. (
"Nah berdasarkan keputusan yang inkrach dan berlaku kepada siapapun, Romi telah melakukan tindak pidana pemalsuan karena menggunakan nama PPP secara tidak sah," ucap Djan.
"Karena sejak putusan MA keluar, sejak itulah yang berhak menggunakan nama PPP hanya kubu Muktamar Jakarta yang diketuai oleh Djan Faridz dan Sekjennya saudara Dimiyati," lanjut dia.
Djan dan pengacaranya tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Djan baru keluar dari Kantor Bareskrim sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan yang cukup lama itu, kata Djan, karena pihaknya harus menunjukkan sejumlah bukti, seperti surat putusan MA dan juga surat protes yang ditulis Romi. "Ini memang agak panjang karena saya harus buktikan keputusan yang ada di MA," ungkap Djan.
Laporan tersebut telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/1428/XII/2015/Bareskrim tertanggal 22 Desember 2015.
DPP PPP versi Muktamar Surabaya melayangkan mosi tidak percaya kepada Setya Novanto saat masih menjabat sebagai Ketua DPR. Surat protes tersebut dibuat terkait pergantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP. Selain itu juga soal perombakan kepemimpinan Fraksi PPP di DPR. (
Tak Kunjung Diberi SK, Djan Faridz Ancam Lapor Jokowi
4/
5
Oleh
Mitra Bangsa News